Freeport Bisa Terus Ekspor Selama Perundingan dengan Pemerintah
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia hingga 30 Agustus 2018. Sejatinya, IUPK Sementara Freeport habis per 30 Juli 2018.
Namun kini peluang perpanjangan IUPK tersebut masih terbuka. Alasannya, hingga kini empat poin yang dinegosiasikan antara Pemerintah dan Freeport termasuk divestasi saham masih belum selesai.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono pun berharap negosiasi dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum 30 Agustus 2018.
"(Potensi perpanjangan IUPK) Kami liat nanti ya. Semoga Agustus negosiasi selesai," kata Bambang ditemui di Menara Batavia, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas pun berharap negosiasi dengan Pemerintah Indonesia dapat selesai pada semester II 2018 ini.
"Paruh kedua inilah, lebih cepat lebih bagus," ujar Tony.
Pria dengan bernama lengkap Clayton Allen Wenas ini tidak bisa memastikan kesepakatan dalam negosiasi bisa diputuskan sebelum masa IUPK Sementara habis di bulan Agustus ini.
"Secepatnya, saya juga tidak bisa pastikan kapan akan selesai. Tapi secepatnya lah," ujarnya.