Inalum Matangkan Proses Pembagian Saham Freeport dengan Pemda
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum tengah merapikan sejumlah administrasi yang diperlukan untuk proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Termasuk proses pembentukan perusahaan patungan atau Joint Venture dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan proses divestasi tersebut diakui cukup rumit lantaran ada banyak perjanjian yang harus disepakati.
"Negosiasi ini kan agreement nya banyak, jadi kita agreement sama Freeport, agreement sama Rio Tinto. Kan kita ada Pemda juga," ujar Budi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.
Ia melanjutkan, pihaknya telah bicara dengan Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi Papua ataupun Pemerintah Kabupaten Mimika bagaimana skemanya agar 10 persen saham Freeport Indonesia yang akan diberikan ke Pemda Papua setelah divestasi dapat terealisasi.
"Kemarin juga baru dari Papua bicara mengenai Pemda supaya masuknya seperti apa. Kita rapikan semua," katanya.
Pemda Papua diakuinya harus mengeluarkan biaya untuk bisa memiliki 10 persen saham partisipasi di PT Freeport Indonesia. Namun untuk saat ini akan dibantu oleh Inalum. "Dibantu sama Inalum," katanya.
Perjanjian yang akan ditandatangani dengan Pemerintah Daerah itu, lanjut dia, akan terpisah dengan agreement divestasi.
"Ya, kan kita mesti bikin Joint Venture sama Pemda. Tapi sebenarnya kita lagi mengkaji apakah buat perusahaan baru atau lebih cepat pakai perusahaan yang ada," katanya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Papua telah membentuk BUMN bernama PT Papua Divestasi Mandiri. BUMD itu dikuasai oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dengan pembagian Kabupaten Mimika 7 persen, provinsi 3 persen.
"Kalau BUMD yang ada, lebih cepat juga kan," katanya.