PLN Tegaskan Tarif Listrik Bisa Naik jika Batu Bara DMO Direvisi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya buka suara terkait rencana pemerintah yang mengevaluasi kebijakan harga acuan dan porsi batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). PLN merupakan pengguna batu bara utama di dalam negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi aturan itu demi menggenjot ekspor batu bara dan menekan defisit transaksi berjalan. Namun, revisi tersebut diurungkan dan kemungkinan dilakukan pada tahun depan dengan ketentuan baru.
Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, mengatakan, terkait rencana evaluasi kebijakan DMO, pihaknya sudah mengetahui rencana itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya sudah baca dari kalian (media), kata Pak Jokowi kembali ya kembali (ke ketentuan semula)," kata Syofvi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.
Menurutnya, kebijakan DMO masih sangat dibutuhkan oleh PLN. Sebab, batu bara di dalam negeri merupakan sumber utama pembangkit tenaga listrik. Jika harga batu bara dalam negeri naik, tarif listrik otomatis akan naik.
"Doain saya dong, ya dong, mau listrik naik kalau (harga) batu bara naik kembali?" katanya.
Pemerintah, saat ini sedang berencana untuk meningkatkan ekspor batu bara dengan kadar kalori yang tidak sesuai dengan spesifikasi PLN. Syofvi pun yakin pemerintah bisa mencari jalan keluar terbaik tanpa membuat harga batu bara bagi PLN naik.
"Itu teknis pelaksanaan, harusnya bisa dong kita selesaikan. Masa enggak ada jalan keluar, kita ada di sini untuk selesaikan itu kan," katanya.
Terkait rencana evaluasi porsi kewajiban penjualan batu bara di dalam negeri yang akan dikurangi dari porsinya 25 persen, Syofvi menyerahkan itu ke pemerintah. "Itu urusan pemerintah," tuturnya.