Ragam Kasus PNS Pusat dan Daerah yang Dipecat Negara

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA – Badan Pertimbangan Kepegawaian atau BAPEK telah melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran Pegawai Negeri Sipil dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pensiun Dini PNS: Syarat, Prosedur, dan Cara Perhitungan yang Wajib Diketahui!

Dari jumlah itu, 18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan tiga PNS diberikan sanksi turun pangkat selama tiga tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK merinci, 16 orang yang kebanyakan bolos lebih dari 46 hari, dua orang jadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS dan cerai tanpa izin pejabat yang berwenang.

6 Orang Jadi Korban Kebakaran di Grogol, PNS hingga PPSU

"Hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah," kata Asman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.

Kata Asman, dari 18 orang yang diberhentikan itu terdiri, 10 orang dari delapan instansi pemerintah pusat dan delapan orang dari tujuh pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Staf Desa Bersama Wanita di Dalam Mobil Akibat Keracunan

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," katanya.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Persyaratan Pensiun PNS

Bye-Bye Rutinitas, Halo Kebebasan! Begini Cara PNS Merencanakan Pensiun Bahagia

Masa pensiun bagi PNS adalah waktu di mana mereka secara resmi meninggalkan dunia kerja setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu sekitar 58 hingga 60 tahun.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2024