Menpar Arief Nilai Kebijakan Tax Refund RI Belum Mudahkan Turis
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA – Kementerian Pariwisata mengusulkan agar pengembalian pajak atau tax refund bagi wisatawan asing harus direvisi agar mampu mendorong wisatawan asing datang ke Indonesia. Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, tax refund yang ada selama ini di Indonesia belum populer bagi wisatawan asing, sebab pengenaannya belum memberikan kemudahan bagi mereka.
"Kenapa tidak populer, karena 1 bon (faktur) itu harus Rp5 juta, kalau dia US$100 dolar atau sekitar Rp1 juta, maka orang akan lebih mudah belanja di Indonesia," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin 30 Juli 2018.
Selain merelaksasi peraturan, dari nilai belanja Rp5 Juta dalam satu faktur menjadi Rp1 Juta dalam satu faktur, Arief juga mengusulkan agar memperpanjang waktu klaim, dari yang satu bulan menjadi tiga bulan.
"Negara lain bisa 3 bulan, bisa diurus ketika berkunjung kembali. Jadi klaimnya menurut saya jangan dibatasi hanya satu bulan, menurut saya boleh saja 6 bulan, biar dia dateng lagi nanti ke Indonesia, jadi kalau dia buru-buru enggak apa, dia sudah punya simpanan tax refund," papar dia.
Di samping itu, lanjut Arief, relaksasi tax refund tidak hanya membuat wisatawan mancanegara akan semakin tertarik ke Indonesia, melainkan juga akan memicu para pengusaha toko-toko retail untuk mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak toko retail.
"Semakin mudah orang belanja, maka toko-toko akan mudah daftarkan diri kena pajak agar bisa dapatkan fasilitas bebas pajak," ungkapnya.
Karena itu, dia mengharapkan pengkajian ulang tax refund bersama dengan Kementerian Keuangan bisa dilakukan lebih cepat. Agar manfaat dari relaksasi hambatan-hambatan pajak itu bisa cepat dirasakan.
"Regulasi kalau di negara lain, tax free, tax refund, jadi kelaziman. Di sini belum jadi kelaziman," tambahnya. (ren)