Cegah Kasus Hukum, Optimalisasi Aset BUMN Harus dengan Cara yang Benar

Kantor Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA – Pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan benar bisa mengoptimalkan nilai perusahaan. Namun, hal yang harus dipahami adalah dengan memiliki aset banyak belum tentu membawa keuntungan.

Eks Dewan Pakar TKN Prabowo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Antam, Simak Sosoknya

Demikian pula sebaliknya, menurut Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal, memiliki aset sedikit bukan pula membawa kerugian. Semua tergantung pada kemampuan perusahaan untuk dapat mengelola asetnya secara optimal. 

“Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, akhir 2017 total aset BUMN mencapai lebih dari Rp7.200 triliun. Aset yang kurang atau tidak optimal pemanfaatannya (idle) tentu menimbulkan biaya-biaya (pajak, maintenance, dan lain-lain) yang akan menjadi beban perusahaan,” kata dalam keterangan tertulisnya, Jumat,27 Juli 2018.

Sah! Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut Pertamina Gantikan Nicke Widyawati

Menurutnya, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Namun, mitra itu harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing BUMN.

“Kerja sama mengacu pada ketentuan dan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN,” katanya.

Pegawai Sisa 7 Orang, Pemerintah Resmi Bubarkan BUMN PT PANN

Dewi menjelaskan, kerja sama yang optimal itu harus dilakukan berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh direksi. Sebagaimana diatur  dalam Permen BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No. PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

“Dalam hal idle aset, dapat dilakukan penghapusbukuan atau pemindahtanganan aset. Ini dapat dilakukan untuk aset yang tidak dapat didayagunakan secara optimal. Aset yang dipindahtangankan bukan aset produktif BUMN serta nilainya tidak signifikan,” ujar Dewi.

Teknis pelaksanaan tentang Penghapusbukuan aset BUMN itu, dapat merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara. Yang mana terakhir diubah melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER/22/MBU/12/2014.

SOP yang jelas lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Penjualan dilakukan secara berjenjang dari lelang terbuka, mendapat persetujuan Dewan Komisaris, pemegang saham atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN. Yang pasti harus menguntungkan,” ujarnya. 

Harus Transparan

Selain itu, penentuan harga harus dilakukan dengan transparan oleh tim penilai atau profesi penilai tertentu, atau meminta pendapat Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Setempat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepada kantor pelayanan pajak setempat dalam hal penyesuaian harga yang terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Meski demikian menurutnya, prosedur-prosedur di atas disarankan untuk dapat meminta pertimbangan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Atau, konsutan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum. 

“Kewenangan hukum yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan  dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kualitas kepatuhan terhadap hukum (legal compliance) pada upaya pendayagunaan ataupun penjualan aset tersebut,” tegasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya