Jika Inalum Gagal Bayar, Bank Asing Tak Bisa Ambil Saham Freeport
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya mampu melunasi utang yang diperoleh dari perbankan asing untuk membeli divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Dana yang dibutuhkan untuk membeli divestasi itu mencapai US$3,85 miliar atau setara dengan Rp55 triliun.
Jika nanti gagal bayar utang, Budi menegaskan bahwa bank pemberi pinjaman tidak bisa mengambil saham PT Freeport Indonesia atau pun Inalum. Menurutnya, tak ada klausul tersebut dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani dengan pihak bank.
"Enggak (perbankan enggak dapat saham), kami enggak boleh terdilusi," kata Budi di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam, 24 Juli 2018.
Ia melanjutkan, dalam proses divestasi saham ini, operasional PT Freeport Indonesia juga dipastikan tidak akan terganggu. Seluruh kegiatan pertambangan saat ini berjalan seperti biasa hingga nantinya secara resmi Inalum menjadi pihak yang menguasai secara mayoritas saham PT Freeport Indonesia.
"Kami tidak ingin menggangu operasional perusahaan yang kami miliki," ujarnya.
Ketika ditanya, apakah nanti setelah Inalum resmi kuasai Freeport Indonesia bisa menentukan direksi, Budi mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi hal tersebut.
"Sekarang sedang kami finalkan, tetapi kami ingin memastikan bahwa kami terepresentasi dengan baik. Tetapi, kami juga ingin memastikan operasinya jangan terganggu. Karena, kalau operasinya terganggu, kan nanti revenue-nya bisa turun. Ini tambang yang sangat kompleks, sehingga nanti pendapatan kami terganggu, padahal kami masih bayar," katanya.