Komisi VII Restui Divestasi Saham Freeport
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi VII DPR RI menyimpulkan beberapa poin dalam rapat dengar pendapat yang digelar dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin. Rapat yang membahas terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali selaku pimpinan rapat memaparkan, pertama pihaknya menerima penjelasan Dirjen Minerba dan Dirut Inalum tentang divestasi PT Freeport Indonesia, dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Freeport.
"Komisi VII mendukung upaya pemerintah dan PT Inalum untuk melanjutkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syaikhul menutup rapat, Senin Malam, 23 Juli 2018.
Ia melanjutkan, pihaknya meminta adanya jawaban tertulis dari Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama PT Inalum atau seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi VII DPR RI.
"Ini disampaikan paling lambat 30 Juli 2018," tutupnya.
Sejauh ini, Ia menegaskan pihaknya mendukung upaya Pemerintah dan Inalum untuk bisa menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
"Intinya pendalaman lebih lanjut akan dibahas di Panja Freeport," tutupnya.