BKPM Minta Tambahan Anggaran Rp200 Miliar Kelola OSS

Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal meminta anggarannya ditambah sebesar Rp200 miliar per tahun untuk mendukung pelaksanaan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission/OSS.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, anggaran BKPM per tahun saat ini sebesar Rp500 miliar. Dengan adanya tambahan itu, maka anggaran BKPM setahun akan dinaikkan menjadi Rp700 miliar.

"Sementara ini, kami ajukan tambahan anggaran Rp200 Miliar per tahun ya. Jadi, anggaran BKPM yang tadinya kira-kira Rp500 miliar per tahun akan naik menjadi Rp700 miliar per tahun," ucap Thomas Lembong di kantor BKPM, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.  

Menteri Rosan: RI Butuh Investasi Rp 13.528 Triliun dalam 5 Tahun

Untuk diketahui, kini sistem perizinan online terpadu itu masih dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan nantinya setelah enam bulan akan dialih kelola oleh BKPM sembari melakukan persiapan.

Adapun anggaran Rp200 miliar tersebut, Lembong mengatakan, akan digunakan oleh BKPM untuk sistem komputerisasi atau cloud computing, hingga sosialisasi.

Terbitkan Dua Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember: Legal itu Mudah dan Nyaman

"Tentunya itu (200 M) untuk abodemen-abodemen cloud computing. Jadi, di abad ke 21, enggak ada pilihan lain selain sistem raksasa yang seperti ini harus di awan jadi cloud computing," ujarnya.

Untuk sosialisasi, ia menyebut butuh sosialisasi besar-besaran kepada pemerintah daerah, di dinas-dinas kementerian dan lembaga. Selain itu, sosialisasi harus betul-betul sampai kepada kalangan dunia usaha baik domestik maupun internasional.

"Menurut saya, yang paling kritis itu adalah sosialisasi kita, harus digiring dan dilatih dan diorientasi karena ada perpindahan dari sistem-sistem lama ke sistem baru," ucapnya.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

OJK Sudah Cabut 12 Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024

Dari 12 LKM tersebut, 7 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025