Menteri Basuki Minta BUMN Karya Tak Garap Proyek di Bawah Rp100 Miliar
- Dokumentasi Kementerian PUPR
VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya tidak mengerjakan proyek konstruksi di bawah Rp100 miliar.
BUMN karya merupakan BUMN di bidang konstruksi seperti PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk.
“Saya telah berkirim surat kepada ibu menteri BUMN, meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan di bawah Rp100 miliar. Kemudian, ibu menteri BUMN telah berkirim surat kepada BUMN karya,” ujar Basuki dikutip dari keterangan resminya, Kamis 19 Juli 2018.
Menteri Basuki menambahkan, permintaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan konstruksi nasional. Sifatnya adalah imbauan, karena dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tidak ada larangan BUMN mengerjakan proyek konstruksi antara Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Namun, saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha,” ungkapnya.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Kementerian PUPR sebagian menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Antara lain, seperti pembangunan jalan tol dan penyediaan air minum, sehingga dalam pemilihan kontraktornya menjadi kewenangan investor.
Menurutnya, pembinaan kontraktor swasta nasional agar berdaya saing dan profesional juga dilakukan, mulai dari pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR.
Pada 2017, untuk belanja modal sebesar Rp77,86 triliun terbagi menjadi 3.935 paket pekerjaan. Sebanyak 3.650 paket (93 persen) di antaranya memiliki nilai paket di bawah Rp50 miliar dengan anggaran keseluruhan Rp32,2 triliun, dikerjakan seluruhnya oleh kontraktor swasta nasional.
Sementara itu, sebanyak 166 paket (4 persen) paket pekerjaan dengan nilai antara Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, dikerjakan 90 persen oleh swasta nasional. Sementara itu, untuk paket di atas Rp100 miliar terdapat 119 paket yang dikerjakan 65 persen oleh BUMN karya dan 35 persen oleh kontraktor swasta nasional.
Demikian halnya dengan pemaketan tahun anggaran 2018 hingga awal Juni. Hampir 99 persen merupakan paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp100 miliar sebesar Rp39 triliun dari total Rp59,9 triliun.
"Untuk proyek konstruksi di atas Rp100 miliar seperti bendungan, kami juga telah melarang BUMN konstruksi untuk melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan sesama BUMN konstruksi, kecuali PT Adhi Karya Tbk karena koefisien dasar (KD)-nya masih rendah," ujarnya.
"KSO harus dilakukan dengan kontraktor swasta nasional. Nantinya apabila pekerjaan sudah selesai, kontraktor tersebut akan memiliki KD yang dipersyaratkan untuk mengerjakan sendiri pembangunan bendungan,” tambahnya.