Cairan Vape Kena Cukai, Negara Bisa Dapat Rp3 Triliun Per Tahun

Kompetisi Asap Vape terpanjang di Meksiko.
Sumber :
  • REUTERS/Victor Ruiz Garcia

VIVA –  Pemerintah secara resmi telah pengenaan cukai terhadap produk cairan rokok elektronik atau vape sebesar 57 persen. Melalui pengenaan tersebut, diperkirakan penerimaan negara untuk tahun ini dari penerapan aturan itu sebesar Rp50 sampai Rp70 miliar.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Sebagai informasi, pengenaan cukai terhadap produk cairan vape pada dasarnya telah diberlakukan sejak 1 Juli 2018, melalui peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Namun, Direktorat Jendral Bea dan Cukai akan merealisasikan aturan ini pada 1 Oktober 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Cukai Noegroho Wahyu menjelaskan, setelah Penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pelaku usaha, maka pendapatan negara bisa diperoleh hingga Rp50 miliar sampai Rp70 miliar hingga akhir tahun.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

"Sebenarnya, bukan ditargetkan untuk penerimaan saja, tapi dengan pengaturan itu ada dampak penerimaan sampai akhir tahun Rp50-70 miliar," ucapnya saat ditemui di Gedung DJBC, Jakarta, Rabu 18 Juli 2018.

Perkiraan penerimaan tersebut, berasal dari potensi jumlah produsen cairan vape yang pada 2017 mencapai 200 pelaku usaha. Jumlah pengguna aktif vape berdasarkan data tercatat sebesar 690 ribu orang.

Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Wamenkeu Ungkap 4 Pertimbangannya

Atas dasar itu, kata dia, DJBC menargetkan sebanyak 150 sampai 200 produsen untuk mendaftarkan usahanya sebagai produk kena cukai hingga akhir tahun.

"Yang sudah baru tiga yang keluar NPPBKC nya tapi produsen siap atau sedang menunggu izin pemerintah daerah. Setelah itu, ada baru dia ke Bea Cukai. Perkiraan sampai akhir tahun sekitar 150-200 produsen yang akan mendaftar," tegasnya.

Adapun untuk potensi penerimaan negara per tahunnya dari cukai cairan vape ini, jika semua produsen sudah mendaftar mencapai sekitar Rp3 triliun. Sedangkan, per bulannya diperkirakan mencapai Rp200-250 miliar.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Dapat 3 Beban Beruntun, Asosiasi Rokok Elektrik Desak Pajak Ditunda

Sejumlah pihak mengkritik keras Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan terkait pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 29 Desember 2023.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024