Dikenakan Cukai, Cairan Vape Diklaim Lebih Dipercaya Konsumen

Ilustrasi menghisap vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • REUTERS/Victor Ruiz Garcia

VIVA – Asosiasi pelaku usaha maupun pengguna rokok elektrik atau yang biasa dikenal sebagai vape, mengaku menyambut baik keputusan pemerintah untuk mengenakan cukai bagi cairan atau liquid vape.

Pengenaan cukai tersebut secara resmi dilakukan pada hari ini, Rabu,18 Juli 2018, di Gedung Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dengan ditandai Penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada Pengusaha Pabrik Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) untuk cairan vape.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto mengungkapkan, dengan adanya pengenaan cukai pada produk cairan vape, maka pemerintah secara resmi mengakui vape sebagai produk yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.

"Berkat perhatian pemerintah, kini vape sudah tidak dipandang sebelah mata lagi. Karena itu, kami imbau mari kita hargai itikad baik pemerintah bangun usaha vape dengan cara benar dan menjual yang sudah sah melalui bea cukai," ucap Aryo di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Rabu.

Dia menjalaskan, dengan diakuinya produk cairan vape tersebut, maka dari sisi permintaan diharapkannya semakin meningkat hingga 20 persen dari penjualan sebelumnya.

Hal tersebut, lanjut Aryo, lantaran konsumen saat ini lebih percaya pada produk cairan vape yang telah memiliki tanda resmi dari pemerintah berupa pita cukai.

Selain itu, dia juga menegaskan, meski cairan vape dikenakan cukai sebesar 57 persen. Namun, dipastikannya peningkatan harganya tidak akan terlampau tinggi, yaitu maksimal sebesar 20 persen.

"Karena, kita akan menekan keuntungan produsen, keuntungan retailer, keuntungan distributor, kita akan memperkecilah karena biar market-nya enggak ke mana-mana," tegas dia.

Soal Kemasan Polos Tanpa Merek, Pelaku Industri Rokok Elektronik Sebut Picu Efek Domino Negatif

Ditemui di tempat yang sama, Dewan Pembina Asosiasi Vapers Indonesia Dimas Jeremiah, selaku perwakilan konsumen vape, mengaku bangga dengan keberanian pemerintah mengambil keputusan tersebut. Sebab, diakuinya konsumen menjadi lebih percaya terhadap kualitas produk cairan vape.

"Ini sebagai breakthrough yang menandakan pemerintah punya hati dan pendengaran kuat apa yang dibutuhkan konsumen. Dengan adanya kepastian hukum ini, maka ada kepastian bagi konsumen, di mana adanya efek pengontrolan dari pemrintah, sehingga ada kepastian kualitas," ujar dia.

Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pelaku Industri Harap Cukai 2026 Tidak Naik Drastis
dr.Tirta Mandira Hudhi

Dr. Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Bahaya Vape dan Pods!

Penggunaan vape dan pods semakin meningkat, terutama di kalangan anak muda. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok....

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024