Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Sita CCTV dan Dokumen

KPK geledah rumah Dirut PLN
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencari barang bukti terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.

Politikus PDIP Anggap Darmawan Prasodjo Mumpuni sebagai Dirut PLN

Saat melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir kemarin, Minggu 15 Juli 2018 tim KPK menyita satu unit Closed Circuit Television (CCTV) dan dokumen.

"Dari tim yang telah selesai penggeledahan di rumah Dirut PLN ada beberapa dokumen juga yang diduga terkait PLTU kemudian barang bukti elektronik termasuk CCTV," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin 16 Juli 2018.

Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Bos Baru PLN Pengganti Zulkifli Zaini

Febri mengungkapkan KPK selama hari Minggu kemarin telah menggeledah lima lokasi termasuk rumah dinas Dirut PLN, Sofyan Basir. Dari empat tempat lain, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti.

"Akan kami pelajari lebih lanjut dari penyitaan itu, nanti jika dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut kami panggil saksi-saksi," ujanya.

Erick Thohir Angkat Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni M Saragih dalami dugan suap pembangunan PLTU Riau-1. Untuk mendalami kasus terebut KPK tak hanya menggeledah rumah dinas Dirut PLN Sofyan Basir.

"Hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu 15 Juli 2018.

Kelima tempat tersebut adalah rumah tersangka, Eni M Saragih. Rumah tersangka, Johannes Budisutrisno Kotjo, Apartemen Johannes Budisutrisno Kotjo. Rumah Dirut PLN dan rumah Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang dan Dokumen

KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022