Johnson & Johnson Diperintahkan membayar Rp67 Triliun Terkait Kanker
- bbc
Keputusan ini adalah pembayaran terbesar J&J terkait dengan berbagai tuduhan sejenis.
Hukuman ganti rugi seringkali dikurangi oleh hakim maupun pada tingkat banding, dan J&J sudah berhasil membalikkan sejumlah keputusan juri, sebagian karena alasan teknis.
Dalam keputusan sebelumnya pada tahun 2017, juri California memberikan US$417 juta atau Rp6 triliun kepada seorang perempuan yang mengaku menderita kanker rahim karena menggunakan produk perusahaan itu, termasuk bubuk bedak bayi.
Meskipun demikian seorang hakim kemudian mengubah vonis dan beberapa kasus hukum J&J masih belum diputus.
Johnson & Johnson menyatakan: "Semua vonis menentang Johnson & Johnson di pengadilan ini yang melewati proses banding telah dibalikkan dan sejumlah kesalahan yang terjadi di pengadilan ini lebih buruk dari pengadilan-pengadilan sebelumnya, yang (vonisnya) juga sudah dibalikkan."