Johnson & Johnson Diperintahkan membayar Rp67 Triliun Terkait Kanker
- bbc
Johnson & Johnson diperintahkan membayar US$4,7 miliar atau Rp67 triliun sebagai ganti rugi kepada 22 perempuan yang menuduh produk bubuk bedak menyebabkan mereka menderita kanker rahim.
Pada mulanya pengadilan di negara bagian Missouri, Amerika Serikat, memberikan ganti rugi US$550 juta atau Rp7,9 triliun, namun ditambah dengan US$4,1 miliar atau Rp57 triliun sebagai hukuman `atas kerusakan`.
Keputusan tersebut dicapai sementara perusahaan obat raksasa tersebut menghadapi 9.000 kasus hukum terkait dengan bedak bayi terkenalnya.
J&J menyatakan `sangat kecewa` dan berencana untuk naik banding.
Dalam masa percobaan selama enam minggu, para perempuan dan keluarganya mengatakan mereka menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.
Dari 22 perempuan dalam kasus ini, enam orang telah meninggal karena kanker rahim.
Pengacara mereka menuduh perusahaan tersebut mengetahui bubuk bedak teracuni asbestos sejak tahun 1970-an tetapi gagal memperingatkan konsumen terkait dengan risikonya.