BI: Tak Ada Alasan Bank Naikkan Suku Bunga Kredit
- REUTERS/Willy Kurniawan
VIVA – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan, tidak ada alasan bagi perbankan untuk menaikkan suku bunga kredit maupun simpanan, meskipun Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin pada akhir Juni 2018.
Sebab, Bank Indonesia telah membuat berbagai kebijakan pelonggaran likuiditas, demi mendorong pertumbuhan kredit agar lebih cepat. Berbagai kebijakan itu, menurut dia, untuk mengiringi kenaikan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate.
"Kalau BI Rate naik 50 basis poin tidak harus diikuti dengan kenaikan suku bunga deposito maupun kredit dari dalam negeri makanya likuiditas kami kendorkan," ujar Perry saat ditemui di kompleks BI, Jumat, 13 Juli 2018.
Menurut Perry, ada tiga relaksasi yang telah dilakukan Bank Indonesia, sehingga perbankan tidak perlu lagi ikut menaikkan bunga bank, meski BI telah menaikkan suku bunga acuan. Pertama, adanya aturan pembebasan aturan maksimum nilai kredit (Loan to Value/LTV) untuk kredit rumah pertama semua tipe yang berlaku pada 1 Agustus 2018.
Kedua, melalui perhitungan rata-rata Giro Wajib Minimum Primer (GWM-P Averaging) yang sudah naik menjadi dua persen, dari yang sebelumnya 1,5 persen, sehingga manajemen likuiditas perbankan lebih besar.
"Bank-bank pendanaannya tidak perlu hanya fokus dan terbatas pada dana pihak ketiga yang tradisional. Mereka bisa terbitkan obligasi, medium term note dan segala macam," ujarnya.
Ketiga, perhitungan pembiayaan bank yang kini melibatkan pembelian obligasi korporasi sebagai kredit. Dengan begitu, bank memiliki alternatif untuk menyalurkan pembiayaan dengan membeli obligasi korporasi selain kredit, jika risiko kredit masih membebani.
"Itu semuanya akan mendorong kegiatan ekonomi dari pembiayaan, baik dari kredit perbankan maupun pembiayaan dari pasar modal. Itu yang membuat confident kami, tidak hanya stabilisasi terjaga, juga kegiatan ekonominya naik," ujar Perry.