Soal Pajak Laba Ditahan dan Warisan, Ditjen Pajak Akui Masih Diskusi

Robert Pakpahan
Sumber :
  • REUTERS/Willy Kurniawan

VIVA – Direktur Jendral Pajak, Robert Pakpahan, membenarkan, saat ini pemerintah memang sedang menggodok pengenaan pajak terhadap laba ditahan maupun warisan. Namun, pembahasannya baru sebatas tahap awal.

Guna Pulihkan Ekonomi RI, Sri Mulyani Buat Rasio Pajak 2021 Rendah

Dia mengatakan, mengenai dua komponen tersebut yang rencananya akan dimasukkan pembahasana revisi Undang Undang Pajak Penghasilan, masih sebatas tahap diskusi atau focus group discussion serta public hearing.

"Memang sedang di level membuat drafnya lah, masih public hearing, mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi. Jadi yang muncul di FGD, level pembahasan sangat awal, belum pernah di level pimpinan," ucapnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.

Sri Mulyani Serahkan Supres Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Dia juga mengungkapkan, revisi undang-undang tersebut juga pada dasarnya masih dalam tahap pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal. Karena sensitivitas mengenai rencana ini sangat tinggi, maka dikatakannya pemerintah tidak akan begitu saja mengeluarkan kebijakan tanpa adanya diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Selama ini PPh atas laba ditahan, dikenakan waktu jadi dividen, nanti untuk aturannya pemerintah akan berdiskusi dulu, termasuk warisan karena itu hal-hal yang sensitif," ucap dia.

Minta Restu DPR, Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Bidang Perpajakan

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan, revisi undang-undang tersebut juga pada dasarnya masih dalam tahap proses konsultasi dengan berbagai pihak. Sehingga tidak dapat dikatakan dua komponen tersebut akan benar-benar masuk revisi UU PPh.

"Baru tahap mengenai desain-desain yang mungkin akan dimasukkan atau tidak dimasukkan dalam revisi Undang-undang PPh," paparnya.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Sungguh Pilu, Penerimaan Perpajakan 2020 RI Diproyeksi -9,2 Persen

Penerimaan perpajakan ini terendah dalam sejarah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2020