KPPU Kaji Dugaan Pelanggaran Akuisisi Uber oleh Grab

Kantor Uber dan Grab di Singapura.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami proses akuisisi bisnis Grab dan Uber di Indonesia. Untuk diketahui, Grab telah resmi mencaplok Uber di wilayah Asia Tenggara yang termasuk di dalamnya adalah di Indonesia. 

Grab Ungkap 99 Persen Mitra Driver Tetap Layani Penumpang Meski Ada Demo

Bahkan di Singapura misalnya, kesepakatan Grab dan Uber ditengarai melanggar Persaingan Usaha menurut analisa sementara Competition Commission of Singapore (CCS) atau lembaga sejenis 'KPPU' di Singapura. 

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji hal tersebut apakah ada unsur pelanggaran persaingan usaha di dalamnya. Apalagi saat ini, RUU Persaingan Usaha tengah dirampungkan di DPR. 

Grab Indonesia Bagi-bagi Rp16 Miliar

"Nah di Singapura memang itu dianggap melanggar ya. Kalau itu sedang kita kaji," kata Kurnia di kantornya, Selasa 10 Juli 2018. 

Berdasarkan peraturan yang ada sebelumnya, Kurnia mengatakan, persoalan merger atau akuisisi aset itu belum masuk ranah dari KPPU. Dalam aturan Persaingan Usaha yang sedang disusun itu menurutnya itu akan dimasukkan sebagai salah satu poin penting. 

Kolaborasi Pertama Head & Shoulders dan Grab Indonesia Lewat Kampanye "Kalem Pake Helm"

"Kan dilihat dari peraturan perundang-undangan kita itu gabungan, merger itu akuisisi aset itu enggak masuk. Jadi saya lagi mencari penafsiran bagaimana itu bisa kita ini kan.  Kalau enggak berarti kita menunggu (aturan baru), itu dia melanggar atau enggak nanti. Ada abuse (penyalahgunaan) enggak dia," katanya. 

Kurang Bersaing

Meski begitu, menurut Kurnia, jika transportasi online lebih banyak pemain maka akan semakin bagus. Jika di Indonesia hanya ada dua pemain besar seperti Go-Jek dan Grab itu dinilai kurang bagus untuk persaingan.

"Tapi yang jelas sehingga sekarang kan ada dua pemain, Kalau ini kan sebenarnya kurang bagus. Kalau banyak pemain itu malah makin bagus," ucapnya. 

Ia mengakui saat ini juga tengah membahas hal tersebut dengan pihak Kementerian Perhubungan. "Akuisisi uber sama grab, kemudian ojek online ini sedang kita dalami dan hari ini kami ada rapat dengan Kementerian Perhubungan mengenai transportasi online," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya