Pemerintah Gandeng KPPU Susun RUU Persaingan Usaha
- ANTARA Foto/Aprillio Akbar
VIVA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha di kantor KPPU siang tadi, Selasa 10 Juli 2018. Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan pertemuan ini khusus membahas RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, atau RUU Persaingan Usaha.
RUU tersebut kini tengah digodok Panitia Kerja DPR bersama dengan Pemerintah. "Karena KPPU bukan merupakan bagian dari tim makanya perlu masukan-masukan dari KPPU bagaimana sebaiknya peraturan terkait KPPU ini ke depan," kata Kurnia usai pertemuan di kantor KPPU.
Ia pun berharap dengan adanya UU ini nantinya KPPU akan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
"Alhamdulillah pak menteri sangat mendukung untuk kemajuan KPPU sehingga persaingan usaha di negara kita bisa berjalan sehat, pelaku usaha bisa jalankan usahanya secara efektif, inovatif, sehingga masyarakat akan mendapatkan barang dan jasa bagus kualitasnya dengan harga yang kompetitif," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengakui bahwa Pemerintah membutuhkan KPPU untuk menciptakan iklim dunia usaha yang lebih sehat. KPPU diakui pemerintah sebagai lembaga Independen yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden.
"Kalau terjadi monopoli, kartel, dan sebagainya itu tidak sehat. dan siapa yang judge?, itu butuh lembaga Independen," ujarnya.
Ia menjelaskan, UU terkait KPPU ini sedang menjadi pembahasan antara Pemerintah mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PAN-RB, dan Kemenkumham.
Ia juga mengakui, untuk menyusun UU ini perlu masukan dari KPPU sebab setelah UU ini selesai maka itu seluruhnya akan dilaksanakan oleh KPPU.
Untuk itu, dia mengatakan pemerintah telah sepakat dan komitmen bisa membahas RUU tersebut melibatkan KPPU. Seperti diketahui sebelumnya, dalam rapat mengenai RUU ini dengan pihak Komisi VI DPR, KPPU belum dilibatkan.
"Kami juga terima kasih ke komisi VI yang akan undang KPPU sebagai narasumber yang stand by, sehingga bisa langsung dibahas dan ditanyakan ke KPPU pengalamannya dan apakah ketentuan ini bisa ditetapkan dan apa dampaknya," katanya.
Enggar belum merinci apa saja poin penting dalam RUU tersebut lantaran masih dalam pembahasan. Namun, ia menargetkan aturan itu dapat rampung secepatnya.
"Jadi segera kita akan atur waktu dalam waktu singkat untuk bahas dan saya yakin ini bisa segera selesai," ujarnya.
Lembaga Independen
Beberapa poin yang ada di RUU itu yakni KPPU masih tetap diposisikan sebagai lembaga Independen yang langsung di bawah Presiden, tidak di bawah kementerian/lembaga lain. Kemudian juga akan diatur denda untuk pelaku usaha yang melakukan monopoli sebesar 30 persen dari penjualan tahun berjalan.
Lalu bagi pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi wajib melapor sebelum melakukan aksi korporasi. Selanjutnya, KPPU akan bisa menindak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia apabila terbukti melakukan praktik monopoli.
Kemudian, KPPU ke depan dapat memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli. Syaratnya, pelaku usaha itu bersedia mengungkapkan informasi mengenai rahasia kecurangan yang melibatkan pihak lain. (ren)