Pemerintah Klaim Butuh Pembukuan UMKM Agar Tak Salah Kebijakan

Suatu kios UKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bali.
Sumber :
  • VIVAnews / Bobby Andalan

VIVA – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah mengaku kurang gembira, meski adanya pemotongan pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen. Sebab, pemerintah juga mewajibkan pembukuan setelah habis masa skema PPh final tersebut selesai.

Kemenkeu Tegaskan Pedagang E-Commerce Tak Wajib Punya NPWP

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, pada dasarnya pembukuan kegiatan usaha tersebut bakal bisa meberikan data valid bagi pemerintah. UMKM pun bisa lebih berkembang, dengan pendataan kegiatan usaha yang lebih disiplin.

"Setidaknya, karena data tadi, kami bisa mengetahui seberapa yang naik kelas seberapa banyak yang tidak. Kebijakan lanjutan yang diperlukan bisa dikeluarkan untuk mendorong UMKM tadi," ucapnya dalam acara Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018.

Alasan Menkeu Perbarui Aturan Terkait Tarif PNBP

Selain itu kata dia, dengan adanya data dari pembukuan itu maka pemerintah bisa memetakan mana industri UMKM yang mengalami kerugian di wilayah tertentu. Sehingga, pemerintah bisa memberi solusi agar pemerataan pengembangan UMKM bisa diperoleh.

"Maka dengan data itu kita bisa buat policy tepat sasaran. Misal kalau semua orang ramai-ramai bisa tembus pasar global kayak di Yogyakarta. Dari data itu kan, bisa kami copy strateginya itu ke hadapan yang lain. Itu kan masalah data," ungkap dia.

Begini Cara Membayar Pajak UMKM yang Didiskon Jadi 0,5 Persen

Karena itu, dia meyakini, dengan adanya pembukuan tersebut banyak UMKM akan naik kelas. Sehingga, pada akhirnya bisa mendorong perekonomian. 

"Kemudian, juga mengenai penguatan kelembagaan atau manajemen. Peningkatan perlindungan dan kepastian usaha ini bisa kami benahi, agar mereka naik kelas," paparnya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo

DJP Bakal Genjot Penerimaan Pajak Sektor UMKM, Begini Caranya

Dari 60 juta UMKM baru sekitar 2 juta yang tercatat membayar pajak.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2020