Mulai 1 Agustus, Barang di Truk yang Overload Akan Diturunkan

Jembatan timbang
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub

VIVA – Truk bermuatan lebih (overload), yang muatannya melebihi 100 persen dari ketentuan, terhitung 1 Agustus 2018 akan ditindak. Kelebihan barang akan diturunkan di tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang sebagai pilot project.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 truk di antaranya melakukan pelanggaran overload. Dari 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran hingga 100 persen. 

"Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya Jumat 6 Juli 2018.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu, Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Jawa Timur. 

“Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi menteri perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai pilot project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya. Baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya,” tuturnya.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Dia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organda, dan karoseri. Bahkan, kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah diberikan brosur.

“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi, kalau overloading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya, bukan pengemudi,” lanjutnya.

Budi mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. 

“Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar,” jelasnya.

Budi pun mengingatkan, perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang jangan coba mengakali aturan ini. Pengawasan ketat akan dilakukan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum.

“Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp43 triliun, sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp26 triliun,” tutur Dirjen Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya