Sandiaga Ungkap Alasan NJOP Jakarta Naik 19,5 Persen
- VIVA.co.id/Donny Adhiyasa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada 2018. Kenaikan tersebut rata-rata mencapai sebesar 19,54 persen.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan bahwa kenaikan pajak tersebut sudah dijadwalkan sebelumnya. Ketentuan itu ada di Peraturan Gubernur Nomer 24 tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada awal April lalu.
"Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54 persen," kata Sandiaga di Balai Kota, Kamis malam 5 Juli 2018
Politisi Gerindra ini mengatakan, kenaikan NJOP di DKI Jakarta ini dipengaruhi oleh berbagai hal. Salah satunya adalah berkaitan dengan peningkatan kemajuan ekonomi yang terjadi di setiap wilayah.
"Kenaikan NJOP di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi oleh antara lain adanya perubahan fiksik lingkungan lahan dari tanah kampung menjadi perumahan atau real estate. Perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen," ujarnya
Selain itu, hal lainnya yang dikatakan Sandiaga jadi penyebab naiknya pajak adalah Pemuktahiran lokasi objek pajak. Kenaikan NJOP ini dilakukan untuk memberikan keseimbangan lokasi-lokasi lain yang sebelumnya tidak mengalami kenaikan NJOP.
"Ini juga untuk menjaga keseimbangan NJOP antar kawasan, di mana beberapa lokasi pada tahun-tahun sebelumnya belum disesuaikan sehingga menjadi tidak seimbang dengan lokasi lain yang berbatasan sehingga menimbulkan kecemburuan," ujarnya. (ren)