Kebijakan BI Beli Rumah Tanpa DP Kehilangan Momentum
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA – Indonesia Property Watch (IPW) menilai relaksasi aturan Loan To Value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia telah kehilangan momentum.
Aturan yang membebaskan uang muka atau DP untuk Kredit Pembelian Rumah (KPR) rumah pertama itu dinilai seharusnya diterbitkan sejak tahun 2015 ketika tren suku bunga yang menurun.
Menurut Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda, kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan Bank Indonesia itu kehilangan momentum ketika tren suku bunga yang saat ini terus menanjak.
"Sekarang agak telat karena bunga BI naik 5,25 persen yang membuat bunga bank akan berangsur naik juga. Jadi kalau ada relaksasi dan tanpa DP, tapi kan cicilan lebih tinggi. LTV kehilangan momentum," kata Ali kepada VIVA, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: Kini KPR Rumah Pertama Bisa Tanpa DP
Ali menegaskan kebijakan tersebut terlambat diberlakukan saat ini. Meski begitu, kebijakan ini tetap disambut baik, namun akan lebih baik momennya jika dikeluarkan pada tahun 2015.
"Kebijakan ini agak terlambat diterapkan. Harusnya dulu IPW bilang kalau bisa di 2015 karena waktu itu tren bunga menurun," tegasnya.
Ali juga mengaku pernah mengusulkan kebijakan ini diterapkan pada tahun 2015 lalu. Namun, usulan itu sempat ditertawakan. "Tapi, usulan ini dulu sempat ditertawakan," ujarnya.