Pemerintah Kembali Perpanjang IUPK Freeport
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA – Pemerintah Indonesia kembali melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan IUPK sementara PT Freeport Indonesia pada 4 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot, mengatakan, pertimbangan perpanjangan IUPK tersebut didasari atas beberapa hal. Di antaranya adalah menyelesaikan aspek lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tim Freeport, serta tim Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
"Artinya diberikan kesempatan menyelesaikan itu," ucap Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu 4 Juli 2018.
Dia mengatakan, dengan adanya perpanjangan tersebut, maka keputusan itu merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017, serta memperbolehkan Freeport untuk melakukan operasi produksi. Ekspor konsentrat pun diizinkan pemerintah.
"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya SK 413 sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," ujarnya.
Meski begitu, Bambang mengatakan, untuk kegiatan yang lain, seperti divestasi, smelter, dan kepanjangan operasi sudah dalam proses final.
"Tetapi yang untuk lingkungan diperlukan waktu, sehingga kami memberikan waktu kembali, tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan sampai 31 Juli 2018," ungkapnya.