BKPM Hentikan Sementara Pendaftaran Izin Usaha

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong.
Sumber :
  • viva.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal pada hari ini, Jumat, 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara. Keputusan itu dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem Online Single Submission atau OSS.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, melalui keterangan resminya mengatakan, pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan sistem OSS. Setelah sistem OSS telah resmi di luncurkan. 

"Menurut info yang diterima BKPM, Bapak Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018, di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS," ujar Thomas, Jumat, 29 Juni 2018.

Terbitkan Dua Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember: Legal itu Mudah dan Nyaman

Atas dasar itu lanjut Thomas, juga sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin, Kamis 28 Juni 2018, BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah resmi diluncurkan.

"Dari informasi yang diterima BKPM, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018. Namun, BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut," ungkapnya.

Sosok Asli Tom Lembong Dibongkar Sahabat Dekat, Ternyata Begini Kepribadiannya

Selain itu, lanjut dia, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP-BKPM tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor. Dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan menko perekonomian. 

"Atas nama pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi," lanjut mantan Menteri Perdagangan itu. (ren)

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

OJK Sudah Cabut 12 Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024

Dari 12 LKM tersebut, 7 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025