Sambil Tunggu Diresmikan, Izin Usaha Sudah Bisa Lewat OSS

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, hari ini, Jumat 29 Juni 2018 melakukan pengarahan peluncuran Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal sebagai Online Single Submission kepada Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Darmin mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dengan demikian, lanjut dia, sesuai pasal 107 dalam PP 24 tahun 2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission),” ucap Darmin.

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.

Seperti halnya, kata Darmin, setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Namun yang paling penting, sistem perizinan di Kementerian Lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," jelasnya.

Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan tinggal menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi yang direncanakan minggu depan.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

Apabila sistem ini sudah diluncurkan, selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal www.oss.go.id.

"Mudah-mudahan (pekan depan). Masalahnya (penundaan peluncurannya) ya karena waktu harusnya diumumkan laksanakan, tiba-tiba BKPM bilang enggak siap. Tiba-tiba kita harus siap-siapin diri tentu perlu waktu dong," ungkapnya.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Meski begitu, Darmin memastikan seluruh sistem OSS yang saat ini di bawahi Kemenko Perekonomian, sudah siap digunakan, karenanya berdasarkan PP tersebut, sistem OSS sudah bisa dijalankan dan berlaku untuk perizinan berusaha.

"Loh kita siap walaupun ada tambahan waktunya kan. Mustinyakan sebulan yang lalu, tiba-tiba bergerak sekarang. Ya enggak apa-apa. Nanti setelah enam bulan BKPM dia siap, setelah enam bulan kita kasih ke dia," jelas Darmin.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH
Bea Cukai Jember berikan izin dan pelayanan NPPBKC

Terbitkan Dua Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember: Legal itu Mudah dan Nyaman

Bea Cukai Jember kembali berikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayahnya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024