Agus Pambagio Nilai BUMN Fund Butuh Harmonisasi Aturan

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA – Pembentukan BUMN Fund melalui perusahaan patungan, PT Bandha Investasi Indonesia dinilai harus hati-hati dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia. Sebab, dikhawatirkan menimbulkan masalah di ujungnya.

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengakui, masih mempelajari bentuk dari perusahaan tersebut. Sebab, cenderung sama dengan beberapa perusahaan BUMN yang juga menangani pembiayaan.

"Apalagi, yang saya sih konsennya pada aturannya, apakah betul-betul bisa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang dipunyai BI dan yang dipunyai OJK. Itu yang mesti buat saya dari sisi kebijakan," kata Agus, saat dihubungi VIVA, Kamis 28 Juni 2018.
 
Dia menilai, jika tujuan lembaga tersebut cenderung sama dengan perusahaan pembiayaan lain, yakni menghimpun dana hingga utang untuk pembiayaan infrastruktur.

Nasabah Pegadaian Melonjak Selama COVID-19 jadi 3 Juta Orang

"Saya bukan ahli keuangan, tetapi dari sisi kebijakan saya hanya wanti-wanti itu. Ini financial engineering, yang harus hati-hati, karena nanti utang diutangkan lagi, diutangkan lagi. Kan, gitu pasti itu," katanya.

Untuk itu, dia menegaskan, perlu ditentukan siapa yang akan mengawasi BUMN Fund tersebut dan bagaimana detail proses dari aktivitas perusahaan tersebut.

Adaptasi di Tengah Pandemi, KAI Optimalkan Aset Ini Jaga Kinerja

"Siapa yang akan awasi, dan bagaimana ini detail prosesnya apa bedanya dengan lembaga keuangan, perusahaan pembangunan infrastruktur itu. Itu kan juga duit juga itu, di situ," katanya.

Ia mengaku khawatir pemerintah tidak mampu mengharmonisasikan pembentukan BUMN Fund ini dengan aspek terkait lainnya. "Biasanya, pemerintah ini main cepat aja, tidak mengharmonisasikan. Nanti, pasti muncul masalah di ujungya," tuturnya.

Dia menegaskan, pembentukan BUMN Fund ini harus terkoneksi dengan aturan yang ada. "Saya konsennya di kebijakan, jadi apakah aturan ini sudah terkoneksi dengan baik dan bisa prudent atau enggak," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia, sekaligus Komisaris PT Bandha Investasi Indonesia, Marciano H. Herman menyatakan, investasi di BUMN Fund akan lebih fleksibel.

"Memang, kalau kembali lagi teoritis ada dua sebetulnya pendanaan, yaitu public fund dan non public fund atau private fund," katanya di Kementerian BUMN.

Dia melanjutkan, untuk public fund tentu saja akan sangat diregulasi oleh regulatornya seperti OJK seperti perbankan, dana pensiun, juga sekuritas maupun aset management. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah BUMN Fund akan diregulasi dan diawasi oleh OJK.

"Definisi public itu di atas 100 investor. Tapi dalam hal ini, kita yang belum ada di portofolio BUMN itu adalah yang memanage dari private investment," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya