Pelaku Usaha Tunda Bayar Lembur Libur Pilkada

Warga berikan hak pilih di TPS (Ilustrasi)
Sumber :
  • REUTERS/Willy Kurniawan

VIVA – Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 telah menetapkan hari libur nasional saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018, Kemarin, 27 Juli 2018. Kementerian Ketenagakerjaan pun mengimbau perusahaan memberikan uang lembur bagi karyawannya yang masuk di tanggal tersebut.

Bahaya Sering Kerja Lembur, Bisa Sebabkan Kematian

Menyikapi hal itu, banyak pengusaha yang mengaku keberatan terhadap kebijakan pemerintah tersebut, bahkan mengaku belum mampu untuk membayar uang lembur untuk hari itu dikarenakan baru membayar uang Tunjangan Hari Raya atau THR saat lebaran lalu.

Sekretaris Jendral Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia Atau APKKI, Arief Junaidi mengatakan banyak pengusaha yang menjadi mitranya mengaku menunda pembayaran uang lembur.

Hati-hati, Kerja Lembur Bisa Bikin Stres dan Gangguan Jantung

"Secara umum di lapangan, hari kerja yang efektif di Juni sangat pendek, sedangkan biaya manpower (uang lembur) double karena bayar THR. Banyak customer kami yang menunda pembayaran karena mereka bayar THR buat karyawannya," ucapnya kepada VIVA melalui pesan singkat, Rabu 28 Juni 2018.

Dia mengaku, terlalu banyak libur di bulan ini pada dasarnya tidak memberikan kerugian keperusahaan, namun lebih menyebabkan adanya extra cost yang berlebih, dikarenakan roda bisnis yang tertunda ditambah keharusan memberi uang lembur saat libur Pilkada.

Bahaya yang Bakal Mengancam Bila Sering Kerja Lembur

"Hak lembur karyawan diberikan. Kami tidak bilang ada kerugian tetapi ada extra cost di biaya manpower (overtime). Justru concern kami adalah terlalu banyak libur di Juni. Pemerintah menambah cuti massal 4 hari dan 1 libur nasional Pilkada," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, banyaknya libur di bulan ini bahkan menyebabkan stok barang industri semakin menipis. Selain itu, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya tak terduga di luar cost of operational yang semakin memberatkan roda usahanya.

"Dengan libur panjang kemarin sudah pasti stok barang mereka sudah makin menipis. Kalau mereka masuk sekarang ini hitungannya lembur. Kalau nanti pengusaha tidak jalankan (pemberian uang lembur) bisa kena sanksi. Jadi dalam hal ini lagi-lagi harus mengeluarkan biaya tak terduga di luar cost of operational," ungkapnya.

Karena itu, dia berharap, ke depannya pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan komunikasi kepada pelaku usaha sebelum memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan libur tambahan, supaya pelaku usaha dapat mengantisipasi.

"Harapan kami ke depan, kalau ada satu kebijakan harusnya dikomunikasikan dengan pelaku usaha supaya kita ada antisipasi. Jangan sampai citra kita di hadapan pengusaha jadi tidak produktif, yang ada hanya libur dan libur saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya