Kadin Minta Pemerintah Jangan Dulu Pajaki UMKM

Ilustrasi pelaku UMKM
Sumber :
  • Dokumentasi KJRI Los Angles.

VIVA – Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, penurunan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 0,5 persen masih belum proporsional. UMKM masih belum memiliki ruang untuk berkembang.

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

Dia mengatakan, penurunan itu juga tidak mampu untuk mendorong industri UMKM untuk maju. Karenanya, diharapkan pemerintah mau untuk kembali mempertimbangkan penurunan sebesar 0,25 persen.

"Kira-kira apakah hasilnya sesuai pemerintah (waktu pajak 1 persen dulu), karena pada akhirnya pemerintah revisi lagi, apakah tidak capai target apa bagaimana yang akhirnya PP itu turunkan 0,5 persen. Kalau kami berharap jangan tanggung-tanggung, nol kan dulu bila perlu," ucapnya ketika ditemui di Jakarta, Rabu 27 Juni 2018.

Analisis Motivasi Konsumen UMKM Superdecor.id untuk Strategi Pemasaran

Rekomendasi tersebut lanjut Sarman bukan tanpa alasan, disebabkan menurutnya UMKM industri saat ini baru mau mulai berkembang. Mereka lahir karena ada peluang itu dengan modal sendiri.

"Setelah peluang, munculah UMKM. Nah tugas pemerintah harusnya memberdayakan dan memfasilitasi dari berbagai aspek yang kurang, seperti permodalan, SDM, manajemen, kualitas pemasaran dan segala macam," ungkapnya.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Bantu Naik Kelas

Menurutnya, pajak dikenakan bila industri tersebut sudah dalam batas yang aman, seperti industri menengah dan besar. Karena itu, pemerintah seharusnya mendorong terlebih dahulu industri UMKM tersebut untuk naik kelas. 

"Kalau saat ini kan seolah-olah mau untung mau rugi di pajakin," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2018 telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (omzet) Tertentu.

Aturan tersebut diluncurkan pemerintah sebagai revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013, di mana PP tersebut menetapkan PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya