Istana Tegaskan Pekerja Asing Tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Istana Kepresidenan membantah pemerintah akan mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk memahami Bahasa Indonesia sebagai syarat bagi mereka untuk bisa bekerja di dalam negeri.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Menurut juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Prabowo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur TKA, tidak memuat ketentuan itu.

"Tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa Bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia, tidak ada," ujar Johan Budi di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.

Perseteruan hingga Ancaman Wapres Bunuh Presiden Filipina Diduga karena AS-China

Johan Budi menyampaikan, Perpres hanya memuat ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA diharuskan menyediakan fasilitas pelatihan bagi mereka untuk bisa memahami Bahasa Indonesia. 

"Bukan TKA-nya yang diwajibkan, tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA," ujar Johan Budi.

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

Diketahui, media The New York Times memberitakan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memuat ketentuan supaya para TKA mampu berbahasa Indonesia. Pemberitaan mengutip juga pernyataan yang berisi keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Jokowi bersama paslon Pilgub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pawai di Tegal

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Pengaruh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Jawa Tengah sampai saat ini dinilai tetap kuat.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024