Istana Tegaskan Pekerja Asing Tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Istana Kepresidenan membantah pemerintah akan mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk memahami Bahasa Indonesia sebagai syarat bagi mereka untuk bisa bekerja di dalam negeri.

KPK Respon Permintaan Prabowo supaya Aktif Awasi Pelaksanaan Haji

Menurut juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Prabowo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur TKA, tidak memuat ketentuan itu.

"Tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa Bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia, tidak ada," ujar Johan Budi di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.

Pemerintah Diminta Perhatikan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Johan Budi menyampaikan, Perpres hanya memuat ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA diharuskan menyediakan fasilitas pelatihan bagi mereka untuk bisa memahami Bahasa Indonesia. 

"Bukan TKA-nya yang diwajibkan, tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA," ujar Johan Budi.

Heboh! Potret Menu Makanan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah Tersebar di Media Sosial

Diketahui, media The New York Times memberitakan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memuat ketentuan supaya para TKA mampu berbahasa Indonesia. Pemberitaan mengutip juga pernyataan yang berisi keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara

Pemerintah Gandeng Qatar Bangun 1 Juta Rumah, Diprioritaskan untuk Kalangan Menengah Bawah di Lokasi Ini

Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan Kerajaan Qatar dalam rangka membangun proyek 1 juta rumah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025