Agar Setara, UMKM Online Usul Dapat PPh Final 0,5 Persen

Presiden Jokowi saat peluncuran PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM.
Sumber :
  • Biro Pers Istana

VIVA – Pengamat Center for Indonesian Policy Studies Novani Karina Saputri menilai, pajak penghasilan sebesar 0,5 persen pada usaha mikro kecil menengah atau UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online. H,al ini dinilai baik untuk ciptakan penyetaraan perlakuan UMKM konvensional dan UMKM online.

Novani mengatakan, angka tersebut masih terbilang rasional dan tidak memberatkan. Terlebih, transaksi penjualan UMKM online berpeluang lebih besar dibandingkan dengan UMKM konvesional.

"Apalagi, sekarang ini banyak sistem perdagangan offline bergeser platform online. Yang penting adalah pemerintah sudah cukup adil dalam mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce, terutama industri UMKM. Jangan sampai pajak ini menjadi beban bisnis mereka,” jelas dia melalui keterangan resminya, Selasa 26 Juni 2018.

Lebih lanjut, Novani mengatakan, pada dasarnya perdagangan online bersifat unik, aktivitas perdagangannya terbilang sangat aktif, karena dapat berjualan kapan pun selama terkoneksi dengan internet.

Hal ini memunculkan peluang pendapatan dari pajak atas transaksi dagang tersebut. Meski begitu, kata dia mendeteksi jumlah penjualan online tidak mudah, karena ada banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan online selain UMKM itu sendiri, misalnya saja marketplace.

Selain itu, lanjut dia, kalau pemerintah menyasar perdagangan online, maka pemerintah tidak hanya membicarakan mengenai online retail, tetapi juga mencakup online platform dan classified ads yang juga melakukan transaksi melalui mekanisme elektronik.

Belum lagi, e-commerce lintas negara dan penjualan yang tidak berupa barang seperti penjualan karakter online game, koran/ majalah online dan lain-lain.

“Keragaman jenis ini adalah tantangan dalam penetapan pajak penghasilan untuk UMKM online. Pemerintah membutuhkan banyak pertimbangan yang mampu menangkap potensi pajak dengan kondisi semacam tadi,” ungkapnya.

Dukung Pemulihan, Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2022

Novani juga mengatakan, pengenaan PPh yang tidak memberatkan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja serta mendisiplinkan UMKM dalam hal laporan keuangan.

Sebagai informasi, pada Jumat 22 Juni 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah mensosialisasikan tarif baru pajak penghasilan untuk UMKM konvensional sebesar 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.

Kemenkeu: Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Dicabut Akhir 2022
Suasana Angkringan 66

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

Studi ini menganalisis motivasi dan emosi pelanggan Angkringan 66, mengungkap peran harga, suasana, dan pengalaman sosial dalam membentuk loyalitas pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024