Mendag: Pph UMKM 0,5 Persen Mudahkan Pengusaha Kecil
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Presiden Joko Widodo telah meluncurkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Ketetapan ini turun dari sebelumnya yang dikenakan sebesar satu persen.
Hal itu dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, pajak UMKM sebesar 0,5 persen tersebut menguntungkan para pelaku UMKM. Penurunan besaran pajak itu dinilai sangat signifikan untuk membantu UMKM.
"Besar dong (benefit) karena itu 0,5 persen final itu kan turun 50 persen. Ini membantu sekali untuk UMKM turun separuh, besar, bagus. Itu beberapa kali bapak presiden memerintahkan untuk segera bantu UMKM," kata Enggar di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.
Enggar menuturkan, dengan ketentuan baru tersebut, para UMKM juga diberi pilihan dimana mereka bisa dikenakan pajak berdasarkan laba rugi namun ada ketentuan tersendiri untuk hal tersebut. PPh final 0,5 persen itu dihitung berdasarkan omzet tahunan.
"Tapi mereka juga mau milih oke saya berdasarkan rugi laba, benahi pembukuannya. Pilihan 0,5 persen final atau mereka sesuai dengan ketentuan PPh yaitu mereka dengan memperbaiki pembukuannya." katanya.
Dengan demikian, UMKM bisa memilih skema mana yang lebih menguntungkan UMKM. "Itu langkah yang dilakukan pemerintah untuk keberpihakan kepada UMKM," katanya menegaskan.
Enggar menyebut, ini merupakan hasil terbaik atas kesepakatan beberapa menteri untuk memberikan kemudahan bagi UMKM.
"Satu proses diskusi atas perintah Bapak Presiden. Bapak Presiden meminta kami kami ini membahas dan beberapa kali kami bertemu di kantor di tempat pak Wapres. Setelah itu kesimpulannya, Menteri Keuangan lapor ke Bapak Presiden.” (mus)