Menhub: Terbangkan Balon Udara Terancam 2 Tahun Penjara
- VIVA/Daru Waskita
VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi kasus maraknya balon udara liar yang bisa mengganggu dan membahayakan jalannya penerbangan. Kemenhub menegaskan, penerbangan balon udara jelas dilarang.
Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 421 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Pemerintah larang menerbangkan balon udara karena itu sesuai UU dilarang dan membahayakan penerbangan. Satu pasal dalam UU itu yang cukup berat kalau dia lalai melakukan sesukanya dia akan dapat diancam dua tahun kurungan penjara," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Muara Angke, Jakarta, Minggu 17 Juni 2018.
Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya penerbangan balon udara secara liar. Sebab saat ini aduan yang masuk mengenai gangguan balon udara dikatakan cukup tinggi.
"Bisa dibayangkan saat ini ada 75 laporan dari pilot Jawa Tengah dan (Jawa) Timur, ada di mana-mana. Kita minta kesadaran tidak melakukan. Kalau melakukan, dengan terpaksa kami akan melakukan law enforcement, menjalankan apa yang dicatat dalam UU," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penerbangan balon udara secara liar dilaporkan marak terjadi lagi di Yogyakarta terutama selama masa libur Lebaran 2018. Pada saat jumlah pernerbangan sipil melonjak bertepatan dengan arus mudik, balon-balon udara liar justru ikut ramai dan berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.
Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia, AirNav Indonesia mengaku menerima puluhan laporan tentang keberadaan balon-balon udara liar dari 20 pilot maskapai penerbangan sipil selama dua hari terakhir.