Akali Bawang Merah Pakai Mini Bombai, Importir Kena Pidana

Ilustrasi bawang merah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Komisi Ombudsman menilai, pelibatan satgas pangan, termasuk Kepolisian diperlukan, guna menelurusi motif pidana dari importir bawang bombai mini yang dijual selayaknya bawang merah di pasaran. Hal itu dapat dilihat dari pelanggaran sisi impor dan sisi pendistribusian.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Sebelumnya, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai yang tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yakni CV SMM, LH, dan AL.

Anggota Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya berpandangan, pelibatan satgas pangan, termasuk Kepolisian amat diperlukan. Sebab, ada pelanggaran yang dilakukan pengimpor dari dua sisi, yakni sisi impor dan dari sisi pendistribusian. 

Daftar Harga Pangan 18 Desember 2024: Bawang Merah hingga Telur Ayam Naik

Menurut dia, sangat besar potensi importir melakukan tindak pidana penipuan, jika menjual bawang tersebut ke pasaran dengan spesifikasi yang tidak sesuai surat izin impornya. Terlebih, pada momen Lebaran konsumsi bawang kian besar, sehingga ini tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ada kesengajaan, unsur penipuan, bisa masuk pidana itu. Berarti kan dia mengakal-akali nih. Ya sudah, tinggal dilakukan pemeriksaan saja,” jelas Dadan dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 14 Juni 2018.

BPS Ungkap Impor Pakaian Jadi Masih Banjiri Pasar RI, Didominasi dari Tiongkok

Bawang bombay merah diamankan petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP)

Bawang Bombai Merah diamankan petugas Balai Besar Karantina Pertanian.

Baca juga: Waspada Bawang Merah Impor Berlabel Bawang Bombai

Unsur pidana penipuannya pun bisa menimpa dua sisi, yakni terhadap lembaga pengawas maupun konsumen. Pengimpor bisa dikatakan menipu lembaga pengawas karena komoditas impor yang masuk berbeda daripada izin yang diperoleh.

Selain itu, ditegaskan Dadan,  besar kemungkinan terjadi penipuan terhadap konsumen akibat komoditas yang dijual sejatinya belum tentu seperti yang dijajakan. “Ambillah contoh jika di pasar bawang tersebut dijual sebagai bawang merah dan ternyata adalah mini bombai, jelas ada penipuan terhadap konsumen,” ucap Dadan.

“Silakan kepolisian masuk untuk melakukan pemeriksaan, untuk melakukan penyidikan apakah betul ada unsur penipuan,” tegas Dadan sekali lagi.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga menelusuri dugaan pidana yang dilakukan importir bawang bombai mini, dimana dalam pemeriksaan awal, telah didapati adanya ketidaksesuain ukuran bawang bombai yang diimpor. Bahkan lebih parahnya, secara kasat mata komoditas yang disebut sebagai mini bombai tersebut diduga sebagai bawang merah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya