DKI Segel Pulau Reklamasi, Agung Podomoro Bantah Miliknya
- ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan penyegelan sejumlah bangunan di pulau reklamasi baru-baru ini. Sempat beredar kabar, bahwa bangunan di proyek reklamasi tersebut merupakan milik PT Agung Podomoro Land Tbk, meskipun bangunan yang disegel sebetulnya adalah bangunan milik PT Agung Sedayu Group.
Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Justini Omas mengklarifikasi, sebetulnya bangunan yang disegel bukanlah milik perusahaannya.
"Memang saya baca ada penyegelan pulau C dan D. Tapi keduanya itu bukan milik kami," ujar Justini kepada VIVA, Jumat 8 Juni 2018.
Ia mengakui, pihaknya memang menjadi pengembang di salah satu pulau reklamasi yakni pulau G. APLN mengembangkan Pulau G melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan cucu usahanya.
"Dari sejak moratorium reklamasi Mei 2016 lalu belum selesai pembangunan pulaunya," ujarnya menambahkan.
Ia mengatakan, untuk saat ini, walaupun status moratorium reklamasi sudah dicabut pemerintah, proyek reklamasi yang dijalankan APLN masih dalam keadaan berhenti.
"Tidak ada kegiatan apa-apa di sana. Berita penyegelan tersebut tidak ada hubungannya dengan kami. Tapi terkait pulau G, kami pada intinya selalu akan mengikuti arahan pemerintah saja." (mus)