DKI Segel Pulau Reklamasi, Agung Podomoro Bantah Miliknya

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan penyegelan sejumlah bangunan di pulau reklamasi baru-baru ini. Sempat beredar kabar, bahwa bangunan di proyek reklamasi tersebut merupakan milik PT Agung Podomoro Land Tbk, meskipun bangunan yang disegel sebetulnya adalah bangunan milik PT Agung Sedayu Group. 

Ratusan Unit Hunian Avanya Avega Ludes, Podomoro Park Bakal Rilis Tahap Kedua

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Justini Omas mengklarifikasi, sebetulnya bangunan yang disegel bukanlah milik perusahaannya. 

"Memang saya baca ada penyegelan pulau C dan D. Tapi keduanya itu bukan milik kami," ujar Justini kepada VIVA, Jumat 8 Juni 2018.

PPN Ditanggung Pemerintah Sampai Harga Rumah Rp 5 M, Pengembang Pede Genjot Penjualan

Ia mengakui, pihaknya memang menjadi pengembang di salah satu pulau reklamasi yakni pulau G. APLN mengembangkan Pulau G melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan cucu usahanya. 

"Dari sejak moratorium reklamasi Mei 2016 lalu belum selesai pembangunan pulaunya," ujarnya menambahkan. 

Bukit Podomoro Rilis Hunian Baru, Tingkatkan Nilai Jakarta Timur di Mata Investor

Ia mengatakan, untuk saat ini, walaupun status moratorium reklamasi sudah dicabut pemerintah, proyek reklamasi yang dijalankan APLN masih dalam keadaan berhenti. 

"Tidak ada kegiatan apa-apa di sana. Berita penyegelan tersebut tidak ada hubungannya dengan kami. Tapi terkait pulau G, kami pada intinya selalu akan mengikuti arahan pemerintah saja." (mus) 

Podomoro Park Bandung.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Tak hanya properti perumahannya saja yang menjadi fokus perusahaan. Tapi sarana dan fasilitas umum pun dipastikan lengkap untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024