Pemerintah Dorong Infrastruktur Pendidikan Islam dengan SBSN
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA – Revitalisasi dan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana berbasis syariah melalui Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, semakin banyak saat ini. Tahun ini alokasinya mencapai Rp2,2 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, alokasi SBSN tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan bagi Kementerian Agama. Khususnya, diperuntukkan untuk infrastruktur yang bisa mendorong peningkatan mutu pendidikan agama Islam.
“(Seperti) infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah, dan manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN,” ujar Mardiasmo dikutip dari keterangan resminya, Kamis 7 Juni 2018.
Dia memaparkan, pendanaan syariah tersebut akan digunakan untuk empat sektor, yaitu pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji sebesar Rp349,74 miliar. Pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji sebesar Rp355,35 miliar.
Kemudian, peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah sebesar Rp201,43 miliar dan peningkatan mutu sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebesar Rp1,3 triliun.
Selain itu, untuk pertama kalinya anggaran SBSN dialokasikan untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah di bawah Direktorat jenderal Pendidikan Islam. Pembangunan tersebut akan dilakukan di 32 madrasah pada beberapa wilayah Indonesia, dari jenjang MI, MTs, dan MA.
Dia pun mengungkapkan, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dinilai sebagai pelaksana pembangunan dana SBSN terbaik dalam dua tahun berturut-turut 2016 dan 2017.
Sementara itu, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jayapura, mendapat predikat Satuan Kerja Penyelenggara SBSN terbaik dari 32 penerima SBSN di tahun 2017.
"Sejak 2015, Kementerian Agama dipercaya mengelola SBSN," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, seluruh pimpinan pondok pesantren yang tersebar seluruh Indonesia untuk segera memanfaatkan adanya bantuan dana SBSN. Khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas modernisasi pendidikan agama di Indonesia.
Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan Perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran.
Untuk 2019, Kementerian Keuangan melalui Kemenag telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren.
Meski demikian untuk menerima dana SBSN, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pimpinan pondok pesantren juga perlu untuk melakukan pendataan atas sertifikat tanah agar tidak terjadi sengketa dengan warga, sehingga ketika dana SBSN dikucurkan tidak terjadi kendala. (asp)