Mantan Menkeu Bambang Cerita BI Sempat Diambang Kebangkrutan
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto mengaku saat krisis moneter menerjang negara Indonesia, Bank Indonesia memberi bantuan likuiditas terhadap sejumlah bank yang bermasalah.
Meski begitu, Bank Indonesia ketika itu juga meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah, agar utang-utang tersebut nantinya harus diselesaikan secara menyeluruh. Sebab, BI perlu memperoleh penggantian utang.
Demikian dikatakan Bambang, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.
"BI mengajukan kepada pemerintah permintaan, supaya kewajiban bank pada BI dibayar oleh pemerintah. Bukan diselesaikan secara satu persatu, tetapi keseluruhan," kata Bambang.
Ia menjelaskan, saat itu, pihak BI menyampaikan kepada dirinya, jika mereka memerlukan penggantian. Sebab, hal ini terkait dengan penjaminan dari pemerintah.
"Itu kan, kewajiban bank kepada BI. Saya pada waktu itu katakan, iya, tetapi dana BLBI Rp144 triliun itu kan angka sementara," kata Bambang.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pertama itu, kemudian meminta angka itu diklarifikasi. Ia langsung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap dana bantuan Rp144 triliun itu.
Menurut Bambang, setelah hasil pemeriksaan dilaporkan, situasinya cukup berat, karena ada beberapa puluh triliun yang data pendukungnya tak ditemukan BPKP. Menurut dia, waktu itu kondisinya sebagai Menteri Keuangan juga cukup terjepit.
"Kalau saya enggak keluarkan surat utang pemerintah untuk ganti BLBI, maka BI bangkrut. Tagihan akan dicatat dalam neraca yang banknya negatif. Berarti, harus dibuat pencadangan," kata Bambang.
Bambang menyadari, dia bisa saja menjadi pesakitan seperti Syafruddin, jika salah langkah waktu itu. Â
"Karena itu, saya tandatangani surat. Tetapi, dengan bikin surat pengantar yang mengatakan angka ini sementara. Jadi, harus verifikasi pihak independen. Itu makanya saya selamat, kalau enggak pasti duduk di sini (Pengadilan Tipikor), saya yakin," kata Bambang. (asp)