Kementerian Keuangan hingga BPS Terima Opini WTP dari BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber :
  • www.streetdirectory.com

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan, hari ini, Selasa, 5 Juni 2018, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan 2017 dari 13 Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga yang berada di bawah kewenangan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara II.

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan

Penyerahan LHP Laporan Keuangan tersebut dilakukan di Auditorium BPK RI, dan diserahkan langsung oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono kepada pimpinan ataupun perwakilan dari ke-13 K/L tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Standarisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

Agus mengatakan, dari LPH LKKL 13 pemeriksaan keuangan negara II tersebut, seluruhnya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP. Dengan artian laporan keuangan ke 13 K/L tersebut telah memenuhi standar akuntansi keuangan negara.

"Saya bersyukur setelah empat tahun memimpin, baru kali ini seluruhnya WTP. Dan saya sangat terima kasih atas seluruh menteri dan kepala di mana dengan kerja keras para aparat dan juga dengan kerja sama yang baik dengan BPK, sehingga kami bisa beri WTP. Mengingat untuk mencapai WTP bukan pekerjaan sederhana," ucapnya.

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

Meski diberi predikat WTP, namun Agus mengatakan, tetap menyampaikan adanya temuan-temuan pemeriksaan dari laporan keuangan L/K tersebut yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan. 

Karenanya dia merekomendasikan enam hal yakni agar memperbaiki sistem informasi pelaporan keuangan dan piutang perpajakan, melakukan kebijakan penyelesaian kelebihan kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS rumah sakit dan peserta. Sebab kalau tidak hati-hati, menurutnya, akan menguras sumber dana pemerintah.

Kemudian, meminta seluruh menteri pimpinan lembaga-lembaga untuk meningkatkan pengendalian dalam mengelola PNBP, belanja persediaan, utang dan lain-lain dalam lingkungan kementerian dan lembaga, bersama-sama DPR agar dapat mengatur pertanggung jawaban atas penambahan anggaran dan pagu anggaran. Serta meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan K/L.

"Temuan pemeriksa meskipun tidak berpengaruh secara materiil terhadap laporan keuangan, tapi harus jadi perhatian untuk dapat diselesaikan penyelesaian pengelolaan keuangan ke depannya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, atas laporan keuangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah kerja keras dalam membangun akuntabilitas yang semakin baik, dengan dibuktikan dari perolehan opini WTP dari BPK.

Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada jajarannya agar tidak berpuas diri terhadap predikat tersebut. Sebab, menurutnya tindakan-tindakan fraud atau kesalahan, baik seperti korupsi, maupun penyimpangan-penyimpangan keuangan lainnya.

"Kami harap kementerian dan lembaga tidak hanya mengejar WTP tapi menjamin praktik tata kelola yang baik. Opini ini bukan jaminan kita. Berarti kita perlu indikator sendiri terkait pelayanan terhadap masyarakat," ungkapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya