Menkeu Sri Tegaskan Anggaran THR PNS Tak Bebankan Daerah
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan, soal keputusan pemerintah pusat memberikan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri serta pensiunan, yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Banyak yang mencibir, justru THR itu dibebankan kepada daerah. Sehingga dianggap, pengumuman oleh Presiden itu hanya pencitraan semata.
"Mengenai penganggaranya, itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan oleh pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan," jelas Sri, di Istana Negara, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Maka, karena tidak serta merta diberi tahu, sehingga alokasi dana itu sebenarnya sudah ada pada APBN 2018. Sehingga dengan dianggarkan di APBN, pemerintah akan mengucurkan melalui dana alokasi umum dan bisa digunakan untuk pembayaran THR.
"Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukan perhitungan THR dan gaji ke-13," jelas dia.
Sebelumnya, publik diherankan dengan munculnya surat Kementerian Dalam Negeri, agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran THR untuk PNS. Karena itu, banyak yang mengaggap THR ternyata tidak diberikan oleh pemerintah melainkan dibebankan ke daerah.
"DAU memang adalah untuk sumber gaji meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain. Karena itu, keputusan Mendagri untuk memberikan juklak dan juknis nya itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," kata Sri.
Sri menjelaskan, komponen dana yang dikucurkan lewat DAU itu sudah masuk semuanya termasuk tunjangan dan lainnya.
"Karena kan masa kami kayak gitu ujug-ujug. Kalau jadi menkeu Anda tidak akan mengeluarkan secara tiba-tiba. Ini sudah masuk dalam APBN semua," katanya.
Sri juga menjawab kritikan dari Ketua MPR Zulkifli Hasan. Di mana Zul mengaku banyak kepala daerah yang bertanya anggaran THR itu diperoleh dari mana. Ketua Umum PAN itu juga khawatir menkeu blunder.
"Konsen ketua MPR ya saya berterima kasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya menkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diasumsikan dengan dewan dan sudah jadi aturan UU. Jadi kami lakukan secara hati-hati," jelasnya.