Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Honorer Juga Dapat THR
- Agus Rahmat/VIVA
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya atau THR juga akan diberikan bagi karyawan non-PNS di tingkat pusat kementerian lembaga dan juga juga pegawai honorer di tingkat daerah, termasuk guru.Â
"Pegawai honorer instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Facebooknya dikutip Minggu, 27 Mei 2018.Â
Menurut dia, anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai. Sesuai PMK No. 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar," ujarnya.Â
Maka, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini, satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian, kata dia, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
Untuk pegawai non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain lain.
Kemudian, untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.