Tiga Perusahaan SPBU Swasta Ajukan Kenaikan Harga BBM
- REUTERS/Jacky Naegelen
VIVA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan, PT AKR Corporindo Tbk dan PT Total Oil Indonesia telah mengajukan kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi ke pemerintah.
Pengajuan kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut menyusul pengajuan kenaikan harga yang telah terlebih dahulu diajukan oleh Shell Indonesia. Artinya sudah tiga perusahaan saat ini yang mengajukan kenaikan harga kepada pemerintah.
"Ya, yang saya terima sampai hari ini Total, AKR ajuin perubahan harga," ucap Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Saat ditemui di lokasi yang sama, Head of Investor Relation AKR Ricardo Silaen mengakui, perusahaan mengusulkan kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis RON 92 dengan margin 10 persen sesuai yang telah diatur oleh pemerintah. Meski begitu, Ricardo enggan untuk menyebutkan besaran harga untuk kenaikan tersebut.
"Ya kami sudah masukin untuk RON 92 saja. Jangan mendahului menteri lah (penyebutan kenaikan harganya). Kan peraturannya 10 persen masih dikordinat," ungkapnya.
Ricardo menjelaskan, kenaikan harga tersebut dilandasi atas harga minyak mentah yang terus mengalami kenaikan. Tercatat, per 17 Mei 2018 harga minyak WTI Â mencapai US$71,49 per barel dan Brent US$79,30 per barel. Sementara Indonesia Crude Price April 2018 sebesar US$67,43 per barel.
Selain itu, dia menjelaskan, terkait proses persetujuannya oleh pemerintah apakah akan ditetapkan untuk naik atau tidaknya, akan diumumkan Kementerian ESDM setelah 10 hari kerja setelah mereka memasukkan laporan.
"Peraturannya 10 hari kerja. Mungkin sekitar 10 hari kerja. Karena kami minta tanggal efektif di-approve," ujarnya.