BI Kaji Pelonggaran Aturan Kredit Rumah
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, demi mendorong pertumbuhan ekonomi BI akan mengkaji relaksasi kebijakan di bidang makro prudensial. Salah satunya melonggarkan kebijakan kredit perumahan.
Dia menjelaskan, melalui instrumen tersebut, Bank Indonesia akan mengkaji penurunan rasio loan to value (LTV) atau penilaian terhadap pembiayaan untuk uang muka kredit perumahan. Hal itu akan dicoba untuk diturunkan meski sebelumnya telah diturunkan sebanyak dua kali selama setahun terakhir.
"Salah satu instrumen adalah relaksasi LTV. Mengenai rasio LTV sebetulnya setelah dua kali penurunan itu sudah cukup rendah. Masih (dikaji) apa perlu diturunkan apa tidak," ucapnya di Gedung BI, 25 Mei 2018.
Di samping itu Perry mengatakan, BI juga akan memfokuskan kajian terkait relaksasi termin atau jangka waktu pembayaran. Dengan artian, nantinya pembayaran kredit pemilikan rumah akan disesuaikan dengan progres pembangunan perumahan.
"Yang jadi fokus itu mengenai termin pembayaran, kalau pembayaran KPR disesuaikan dengan progres pembangunan perumahan," papar dia.
Selanjutnya kata Perry, pihaknya juga akan ada kajian terkait ketentuan tidak boleh melakukan pembayaran rumah inden. Di mana pembelian rumah tidak boleh dilakukan sebelum rumah tersebut sudah jadi.
"Ini yang kami sedang kaji tentu saja harapan kami RDG (Rapat Dewan Gubernur) Juni sudah bisa mulai didiskusikan," ungkapnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Perry mengharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, sektor perumahan merupakan leading sektor di Indonesia.
"Makanya sektor perumahan didorong, karena sektor perumahan umumnya bisa mendorong siklus ekonomi dan keuangan. Kalau propertinya naik tidak hanya semen, tukang naik, tapi kreditnya, ikut naik dan sebagainya," ungkapnya.