Kemendag Sita Dua Juta Batang Baja Tak SNI di Balaraja
VIVA – Dua juta batang baja beton ukuran standar diamankan Kementerian Perdagangan di salah satu pabrik PT SS di kawasan Balaraja, Tangerang, Kamis, 24 Mei 2018.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, jutaan baja tersebut diamankan setelah tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produknya.
"Mereka ini untuk izin produksi ataupun usaha sudah lengkap. Namun, mereka tak memiliki sertifikat SNI pada hasil produksinya dan ini yang berbahaya. Bayangkan, kalau hasil bajanya ini digunakan sebagai bahan bangunan, tentunya riskan," kata Veri di Balaraja.
Jutaan batang baja yang disita Kemendag itu ditaksir senilai Rp70 miliar. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, mengingat, produksi baja di PT SS ini juga dari investasi asing.
"Investornya dari luar negeri, yakni China. Maka dari itu, kelanjutannya kami koordinasi dengan Kemenperin akan tindakan tegas. Namun, terkait barang yang kami sita, sejauh ini pemilik akan dikenakan Undang Undang Konsumen dan juga Perdagangan," ungkap Veri.
Adanya produksi baja yang tidak memiliki SNI tersebut didapat dari hasil pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Sejauh ini, Kemendag melakukan penyegelan pada hasil produksi tersebut.