Ritel Konvensional Desak Kesetaraan Pajak dengan E-Commerce
- Pixabay
VIVA – Pelaku usaha ritel konvensional mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan terkait kesetaraan pajak terhadap perusahaan toko online dan toko konvensional.
Managing Director Sogo Indonesia Handaka Santosa mengatakan, dari sisi pajak seharusnya toko online maupun konvensional harus setara agar dapat bersaing dengan adil.
"Karena saya jual semua kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ini semua kan untuk pemerintah. Kedua, yang sana (online) jual enggak pakei PPN karena katanya ini barang UKM. Ya kan sama aja UKM tapi kenapa kalau lewat saya kena pajak? Ya harusnya dihilangin dong PPN-nya. Itu yang saya minta," kata Handaka di Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.
Dia menjelaskan, perlakuan pajak yang tidak adil membuat beban biaya hingga harga sewa toko peritel kian mahal. Hal itu jelas merugikan peritel konvensional.
"Bukan hanya peritel besar tapi keseluruhan, Matahari, Metro. Kenapa? Kami waktu nyewa ruangan 1.000 meter, waktu kita bayar sewa itu bayar, masuk PPN," ujarnya.
Dia melanjutkan, pemilik gedung juga memotong 10 persen yang disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) final. Artinya, pendapatan peritel konvensional sudah dipotong hingga 20 persen saat ini.
"Jadi mau rugi atau untung pokoknya potong 20 persen. Jadi kalau occupancy sebesar ini, kayak Sogo, Plaza Senayan yang di atas 15 ribu meter persegi dikali berapa tenant, itu berapa miliar sebulan? Itu setorannya ke pemerintah aja sudah 20 persen," katanya.
Belum lagi menurutnya, ada kewajiban PPh 21 karyawan, juga harus ditanggung pengusaha ritel konvensional. Karena itu dengan ketidaksetaraan pajak, persaingan bisnis dengan e-Commerce jelas tidak adil. (mus)