Kemenkeu: PMK Mini Tax Holiday dalam Tahap Finalisasi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian insentif pajak untuk perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar bagi industri pionir. Insentif tersebut, nantinya akan disebut dengan mini tax holiday.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, rencana pengadaan mini tax holiday didorong oleh keinginan pemerintah untuk memperluas cakupan insentif fiskal.
Menurut dia, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mengejar peluang masuknya investasi yang nilainya di bawah insentif tax holiday sebelumnya yang telah dikeluarkan, yaitu di bawah Rp500 miliar.
"Tax holiday kemarin didesain untuk yang Rp500 miliar ke atas dan lebih tinggi. Karena, dia untuk yang Rp500 miliar ke bawah, maka sebutan atau nickname-nya jadi tax holiday mini. Itu lagi kita design seperti apa skemanya," jelas Suahasil di Kementerian Keuangan, Selasa 22 Mei 2018.
Meski saat ini skemanya secara keseluruhan masih digodok, Suahasil mengatakan, secara umum skemanya masih berpedoman pada skema insentif tax holiday, khususnya industri pionir masih menjadi industri sentral yang akan memperoleh insentif fiskal tersebut.
"Apakah ada minimalnya (investasi), lalu perusahaannya jadi seperti apa, tapi koridornya tetap dia harus memenuhi ketentuan pionir," paparnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, nantinya insentif ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dan akan didetailkan skemanya melalui aturan kepala BKPM hingga tingkat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana aturan tax holiday.
"Yang tax holiday sudah final di PMK. Itu sudah didetailkan lagi oleh aturan kepala BKPM di level KBLI. Jadi, dia enggak berhenti di situ. Dia ada tingkat detailnya lagi di KBLI yang lima digit. Nanti, kalau kita bicara mini, tentu nanti akan sampai ke situ lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, mini tax holiday merupakan perusahaan yang berinvestasi baru di kisaran Rp100 miliar hingga Rp500 miliar untuk industri pionir dan akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan atau PPh sebesar 50 persen selama lima tahun.
"Dipotong 50 persen saja, kalau dipotong 100 persen kan tax holiday," ujarnya.