Kejelasan THR PNS Akan Diumumkan Presiden Jokowi
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian terkait tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo nantinya.
"THR PNS nanti Presiden yang akan umumkan," ucap Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Dengan adanya aturan baru terkait THR bagi PNS tersebut, maka akan ada kenaikan nominal, sebab akan ada penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasari atas gaji pokok, saat ini ditambah dengan tunjangan kinerja, sebagaimana yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, beberapa waktu lalu.
"Kalau dulu kan, cuma berdasarkan gaji pokok, sekarang, termasuk juga tunjangan kinerjanya. Jadi, sebesar tunjangan kinerja ditambah gaji pokok," ujar Asman, saat di temui di Bank Indonesia, Senin 9 April 2018.
Asman mengungkapkan, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Dengan demikian, pada Mei dan Juni mendatang, PNS akan mendapatkan pendapatan berkali-kali lipat.
"Tahun lalu, kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni, kalau enggak salah. Tanggal tepatnya enggak hafal," ucapnya.