OJK Sebut Industri Pembiayaan dalam Kondisi Sehat

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, kondisi industri pembiayaan di Indonesia hingga akhir Maret 2018 mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Baik dari sisi aset maupun profitabilitas pembiayaan, termasuk non-performing financing (NPF).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II M Ihsanuddin mengatakan, dari sisi aset industri pembiayaan mengalami pertumbuhan 7,64 persen secara year on year (yoy), di mana saat ini sebesar Rp483,92 triliun atau meningkat Rp34,4 triliun dari sisi nominal.

Selanjutnya, piutang pembiayaan mengalami peningkatan 6,08 persen atau senilai Rp24,02 triliun, atau meningkat dengan nilai outstanding Rp419,2 triliun. Adapun dari sisi laba, industri pembiayaan juga mengalami peningkatan sebesar 2,56 persen secara yoy menjadi Rp3,74 triliun. 

Yang dari situ kemudian meningkatkan return on asset dan return on equity menjadi masing-masing 4,36 persen dan 13,20 persen.

"Artinya semuanya mengalami growth," ucap Ihsanudin di Gedung OJK, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Adapun dari sisi piutang pembiayaan lanjut Ihsanuddin, juga mengalami peningkatan 6,08 persen atau senilai Rp24,02 triliun. Adapun terkait NPF,mengalami peningkatan meskipun tipis dari sisi gross-nya, di mana pada Maret 2017 sebesar 3,16 persen sedangkan Maret 2018 sebesar 3,25 persen. Di mana untuk net NPF-nya sebesar 1,17 persen.

"Jadi naiknya tidak terlalu banyak dan ini dialami seluruh industri yang menyalurkan pembiayaan," ujarnya.

Berdasarkan data-data tersebut Ihsanuddin mengungkapkan, industri pembiayaan saat ini masih dalam kondisi yang cukup baik. Di mana dari 191 industri pembiayaan yang ada di Indonesia 88 persen dalam kategori sehat dan sehat sekali. 

COVID-19 Diklaim Tak Berdampak, Layanan Digital Terus Didongkrak

Kemudian, delapan dalam kondisi terkena sangsi ringan maupun berat dan lima nya sudah berstatus pembatasan kegiatan usaha (PKU).

"Dari data-data update data-data itu ternyata memberi gambaran ke kita bahwa secara industri perusahaan pembiayaan masih cukup baik. Jadi jangan diberitakan yang sakit dan minor saja," ungkapnya.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Adapun lima industri pembiayaan dengan status PKU, yaitu PT. Asia Multidana, PT. Capital Link Finance, PT. PANN Pembiayaan Maritim, PT. Kembang 88 Multifinance dan PT. Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

"Tidak boleh dipublikasikan (jika yang 8 berstatus sanksi). Kan sudah ada SOP-nya kalau PKU tidak apa dipublikasikan, dan kalau sudah dicabut diumumin lagi," tegasnya.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,64 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

Jumlah utang PT Sri Rejeki Isman atau Sritex kepada para pemberi pinjaman sebesar Rp 14,64 triliun per September 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024