Catat, 1.926 SPBU Bakal Kembali Jual Premium
- VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, aturan teranyar tentang kewajiban penyediaan bahan bakar minyak jenis premium khusus di wilayah Jawa Madura dan Bali atau Jamali bakal segera rampung.
Aturan itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan revisi aturan tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium itu telah disepakati oleh lintas Kementerian. Mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Ini akan ditanda tangani dalam waktu dekat. Salah satu poinnya adalah ada kewajiban JBKP Jamali. Ibu Nicke (Plt Dirut Pertamina) bilang komit sanggupi dengan bertahap, lakukan penugasan ini," kata pria yanga akrab disapa Ifan itu dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Rabu 16 Mei 2018.
Di tempat yang sama, Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya telah menghitung jumlah SPBU yang tidak menjual premium di wilayah Jamali. Setidaknya ada sebanyak 1.926 SPBU yang pada hari ini tidak menjual premium yang akan kembali diwajibkan menjual premium.
"Kami catat ada 1.926 SPBU yang hari ini tidak jual premium," ujarnya.
Persediaan premium di SPBU habis
Dari jumlah tersebut, dia menjelaskan, jumlah SPBU yang bisa segera diisi premium adalah SPBU yang memiliki tangki timbun lebih dari satu.
"Jadi hampir 600 SPBU yang bertahap bisa langsung diiisi. Sisanya bertahap, akan kita mapping lagi, untuk pengisian premium," kata Nicke.
Nicke menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui SPBU mana yang telah menyediakan premium bisa diakses melalui aplikasi peta daring, yaitu Waze.
"Jadi ini akan beri kemudahan ke masyarakat SPBU terdekat mana yang sediakan premium, kami sampaikan lewat waze, sehingga masyarakat akan datang di tempat yang memang menyediakan," ujarnya. (ren)