Pencairan Dana Desa oleh Pemda Maksimal Tujuh Hari

Membuat saluran air, salah satu inisiatif warga untuk pengelolaan Dana Desa.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pencairan anggaran dana desa dari pemerintah pusat, maksimal dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam waktu tujuh hari setelah dana ditransfer.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyampaikan hal itu harus dilakukan supaya ekonomi di desa bisa dengan lebih cepat digenjot tahun ini.

"Tolong percepat penyaluran dana. Setelah dana cair dari pusat, maksimal tujuh hari harus sudah disalurkan ke desa," ujar Eko dalam Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Selain itu, Eko mewanti-wanti supaya para kepala desa memastikan 30 persen dari dana desa dialokasikan hanya untuk upah para pekerja yang merupakan penduduk dari desa yang bersangkutan.

Sementara itu, dana desa sendiri merupakan salah satu program unggulan Jokowi - JK untuk menggenjot ekonomi di desa, serta meningkatkan daya beli penduduk desa.

"Dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan," ujar Eko.

Program dana desa digulirkan pemerintah sejak 2015. Anggaran program itu mengalami peningkatan dengan rincian Rp20 triliun pada 2015, Rp47 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, dan Rp60 triliun pada 2018.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025