Kadin: Cuti Lebaran Naikkan Upah Buruh Tiga Kali Lipat
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan kebijakan cuti Libur Lebaran 2018 hingga 10 hari dapat merugikan pelaku industri, khususnya dalam kegiatan ekspor-impor.
"Jika itu cuti resmi maka biaya upah akan naik tiga kali lipat per jam," kata Benny di Pelindo II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 8 Mei 2018.
Namun, Benny yakin bahwa kebijakan tersebut tidak akan menyebabkan konflik antara pengusaha dan karyawan. Atas usul dari Kadin dan Apindo, kebijakan cuti libur Lebaran 2018 menurut Benny hanya bersifat fleksibel. Dari situ, Benny mengatakan perusahaan dan karyawan dapat mendiskusikan jalan terbaik.
"Gak lah (terjadi konflik), kita ada hubungan industrial. Setiap perusahaan kan ada serikat pekerjanya, lakukan bilateral aja," katanya.
Sebelumnya, berbagai persatuan pekerja di sektor swasta merasa tak diuntungkan oleh kebijakan penambahan cuti bersama yang bersifat fakultatif, alias tidak wajib. Kebebasan bagi pengusaha untuk tidak menerapkan libur tambahan sebanyak tiga hari yang ditegaskan dianggap bisa memicu konflik antara manajemen perusahaan dan buruh kerjanya.
Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan, Sherin Sarinah, mengatakan pekerja cenderung menuntut pemberian cuti sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan pada 18 April lalu. Namun, pengusaha akan cenderung menolak karena potensi penurunan keuntungan.
"Kedua pihak bisa berselisih dalam bipartit," ujarnya.
Menurut Sherin, mayoritas pekerja menginginkan tambahan cuti bersama untuk beristirahat. Kenaikan upah yang minim, kata dia, menciptakan ketergantungan buruh pada bayaran lembur.
"Selalu overtime. Jam kerja aktual pekerja manufaktur saja 10-12 jam per hari," ujarnya sambil menambahkan ada lebih dari 17 juta buruh yang saat ini bekerja di sektor tersebut.
Adapun SKB disetujui tiga menteri menetapkan 11, 12, dan 20 Juni 2018 sebagai cuti bersama. Jika termasuk libur Lebaran pada 15-17 Juni dan empat hari cuti yang telah ditetapkan sebelumnya, total liburan menjadi 10 hari berturut-turut.